Lisensi : hmm bisa di bilang juga memberikan IZIN.
Seperti WASIT dalam sepakbola mendapatkan Lisensi dari FIFA (Federation of International Football Association) artinya mendapat izin dari badan tertinggi sepak bola dunia FIFA setelah uji kelayakan dan lulus menjadi wasit profesional .
Paten : kalau paten bisa di bilang HAK EKSKLUSIF , Di lindungi oleh suatu negara apa yg telah kita hasilkan tersebut ...
jadi org lain tidak bisa, berhak melakukan sesuatu yang sama dengan apa yg telah kita PATEN-kan...
Seperti misal nya anda menemukan mesin kendaraan yg bahan bakar nya dari air laut, maka anda bisa memPATEN-kan nya trsbut sebagai HAK EKSLUSIF ide penemuan anda.
Tampilkan postingan dengan label tugas 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas 3. Tampilkan semua postingan
Senin, 24 Oktober 2011
daftar paten
hmm
tidak seperti hak cipta ,hak paten kudu di daftarkan di patenkan sebelum berlaku.
dan juga sebuah paten hanya berlaku di satu negara, jika ingin berlaku juga di negara lain maka harus mendaftarkan juga patten nya di negara tsb.
setelah saya searching di google, yg bisa saya simpilkan yaitu :
step by step mendaftarkan paten kepada instansi terkait ,di indonesia ke direktorat jendral hak kekayan intelektual departemen hukum & ham Republik Indonesia
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan Administratif
3. Evaluasi
4. Didaftarkan
jika lolos setelah di evaluasi maka step selanjut nya
5. Pemberian Paten yg telah di daftarkan
tidak seperti hak cipta ,hak paten kudu di daftarkan di patenkan sebelum berlaku.
dan juga sebuah paten hanya berlaku di satu negara, jika ingin berlaku juga di negara lain maka harus mendaftarkan juga patten nya di negara tsb.
setelah saya searching di google, yg bisa saya simpilkan yaitu :
step by step mendaftarkan paten kepada instansi terkait ,di indonesia ke direktorat jendral hak kekayan intelektual departemen hukum & ham Republik Indonesia
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan Administratif
3. Evaluasi
4. Didaftarkan
jika lolos setelah di evaluasi maka step selanjut nya
5. Pemberian Paten yg telah di daftarkan
Hak Kekayaan Intelektual perangkat lunak
di negara kita indonesia Hak Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) masuk kedalam kategori copyright.
contoh sistem operasi, program, dan aplikasi yg udah memilki HaKI :
1. sistem operasi : microsoft windows oleh microsoft dan
linux oleh linus torvald
2. program : Delphi oleh Borland dan
c++ oleh microsoft corporation
3. aplikasi PL : Adobe Photoshop oleh Adobe dan
Microsoft Office oleh microsoft
contoh sistem operasi, program, dan aplikasi yg udah memilki HaKI :
1. sistem operasi : microsoft windows oleh microsoft dan
linux oleh linus torvald
2. program : Delphi oleh Borland dan
c++ oleh microsoft corporation
3. aplikasi PL : Adobe Photoshop oleh Adobe danMicrosoft Office oleh microsoft
Langganan:
Postingan (Atom)



